SYARAT PENGIRIMAN BARANG
PT. INDO DUTA TRANSPORT
PT. INDO DUTA TRANSPORT
CARA MENGHITUNG KARGO LCL:
1. HITUNGAN DI AMBIL YANG "TERBESAR" ANTARA BERAT/DIMENSI ATAU KUBIKASI BARANG
2. HITUNGAN LCL BERAT : BERAT BARANG = KG X TARIF/KG = HASIL
3. HITUNGAN KUBIKASI VIA FERRY CEPAT : PXLXT / 4000 = KUBIKASI X TARIF /KG = HASIL
4. HITUNGAN LCL KUBIKASI VIA KONTAINER : PXLXT / 1.000.000 = KUBIKASI X TARIF /KUBIK = HASIL
5. HITUNGAN LCL KARGO UDARA : PXLXT / 6000 = KUBIKASI X TARIF /KG = HASI
# UNTUK BARANG BESAR DI KENAKAN SURCHARGES SEBAGAI BERIKUT:
1. BERAT DIATAS : 50 KG SAMPAI 75 KG = CASH 25 %
2. BERAT DIATAS : 75 KG SAMPAI 100 KG = CASH 50 %
3. BERAT DIATAS : 100 KG SAMAI 150 KG = CASH 100 %
SYARAT UMUM PENGIRIMAN BARANG:
1. NAMA/ ALAMAT/ KONTAK TELEPON “HARUS/WAJIB” YANG DAPAT DI HUBUNGI DETAIL DAN JELAS BAIK PENGIRIM BARANG MAUPUN PENERIMA BARANG DAN PT. INDO DUTA TRANSPORT TIDAK BERTANGGUNG JAWAB, APABILA TERJADI KESALAHAN PENGIRMAN DI TUJUAN & SEGALA BIAYA YANG TIMBUL MENJADI BEBAN PENGIRIM / PEMILIK BARANG
2. BARANG “HARUS/WAJIB” SESUAI / SAMA DENGAN PACKING LIST DAN FISIK BARANG
3. BARANG “HARUS/WAJIB” TERPACKING/ TER-PALLET/ TERBUNGKUS KUAT/ AMAN DAN RAPI DAN EKSPEDISI TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ISI/ JUMLAH/ VOLUME BARANG SELAMA KONDISI PACKING TIDAK RUSAK DAN BAIK
4. . UNTUK KATEGORI BARANG BERBAHAYA ATAU MUDAH MELEDAK PENGRIMAN DI KONFIRMASIKAN DAHULU OLEH PIHAK PELAYARAN / EKSPEDISI YANG DI TUNJUK, SETELAH PIHAK PEMILIK BARANG MENUNJUKAN SURAT SEPERTI : MSDS (MATERIAL SAFETY DATA SHEET ATAU KHUSUS BARANG CHEMICAL PRODUCT)
5. UNTUK KATEGORI BARANG CAIR MOHON DITUTUP RAPAT/ KUAT DAN AMAN, APABILA TERJADI KEBOCORAN DAN MENGAKIBATKAN “CLAIM” AKAN KAMI BEBANKAN KEPADA PENGIRIM / PEMILIK BARANG.
6. TIDAK MENERIMA PENGIRIMAN BARANG YANG MUDAH TIMBULNYA LEDAKAN ATAU BARANG DIANGGAP BARANG BERBAHAYA YANG BERTENTANGAN DENGAN HUKUM SEPERTI : NARKOBA, SENJATA TANPA SURAT RESMI KEPOLISIAN, SEJENISNYA, DLL....
7. APABILA DALAM DOORING TIDAK DAPAT DILALUI OLEH TRUCK DOORING KARENA KONDISI ALAM SEPERTI : JALAN RUSAK/ TANJAKAN CURAM/ KARENA BENCANA ALAM ATAU SESUATU YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN KONDISI BARANG, YANG HARUS MENGGUNAKAN SISTEM IMBAL BARANG (STRIPPING-STUFFING) SEGALA BIAYA YANG TIMBUL MENJADI BEBAN PENGIRIM / PEMILIK BARANG (SELAMA BARANG BENAR TIDAK BISA DIDOORINGKAN AKAN DI INFORMASIKAN DAHULU KEPADA PELANGGAN TENTANG KONDISI JALAN / BARANG TIDAK LANGSUNG DOORING)
8. BIAYA di DAFTAR TARIF HANYA BIAYA “PENGIRIMAN” DILUAR BIAYA ASURANSI/ PACKING DAN UNTUK BIAYA ALAT/ BURUH/ HANDLING/ TELLYMAN/ TRUCKING DLL... JIKA DI PERLUKAN BIAYA AKAN DI INFOKAN KEMBALI.
9. BARANG MOHON DI ASURANSIKAN JIKA DIANGGAP BARANG BERHARGA ATAU DENGAN NILAI MELEBIHI 10 X DARI HARGA PENGIRIMAN
10. PENGIRIMAN AKAN MEMBEBASKAN PT, INDO DUTA TRANSPORT DARI SEGALA TUNTUTAN JIKA TERJADI KEHILANGAN/ KERUSAKAN BARANG DAN PENGIRIMAN SEBAGIAN MAUPUN KESELURUHAN SEBAGAI AKIBAT “FORCE MAJEUR” ATAU BENCANA ALAM, BADAI, KERUSUHAN, HURU-HARA, PEMBAJAKAN KAPAL, KAPAL TERBAKAR,/TENGGELAM YANG DILUAR KEMAMPUAN PT. INDO DUTA TRANSPORT
11. APABILA TERJADI “CLAIM” PT. INDO DUTA TRANSPORT HANYA MEMBAYAR 10 X ONGKOS KIRIM DARI JUMLAH BARANG
12. “CLAIM” TIDAK DILAYANI MELEBIHI: 1) 1 HARI DARI TGL PENGIRIMAN DAN 2) 1 BULAN DARI TGL PENGIRIMAN SERTA BUKTI TANDA TERIMA ASLI DARI PT. INDO DUTA TRANSPORT/ ASLI DARI AGENT/EKSPEDISI DI TUJUAN YANG DI TUNJUK OLEH PT. INDO DUTA TRANSPORT.
13. PENYELESAIAN MASALAH JIKA MENYANGKUT HUKUM DI SELESAIKAN DI PENGADILAN NEGERI WILAYAH KOTA SURABAYA.
DEMIKIAN SYARAT INI KAMI BUAT SEBAGAI LANDASAN PENGIRIMAN AGAR BARANG DAPAT BERJALAN LANCAR, CEPAT HINGGA SAMPAI DI TUJUAN
Manajemen